Penerbitan KTP Elektronik

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  • KTP ELEKTRONIK BARU
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Bagi yang belum memiliki data rekam KTP-el di Pusat, harus melakukan perekaman untuk bisa dicetak dokumennya
  • KTP ELEKTRONIK YANG HILANG
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP ELEKTRONIK RUSAK ATAU PERUBAHAN USUL DATA
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. KTP yang rusak/salah
    3. Fotocopy dokumen pendukung (kutipan akta kelahiran/ ijazah/ kutipan akta perkawinan/akta nikah)
    4. Data yang dicetak pada KTP-el sama dengan data di dalam Kartu Keluarga. Oleh karenanya, apabila mengajukan perubahan data, hendaknya mengajukan penggantian KK terlebih dahulu.

  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima KTP elektronik

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : 7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik"