Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. Sudah melakukan perekaman KTP-El dengan status perekaman minimal PRR
  2. Memiliki gawai pintar
  3. Memiliki email yang aktif
  4. Memiliki nomor telepon yang aktif

  1. Menyiapkan data yang dibutuhkan
  2. Mengunduh aplikasi IKD melalui playstore ataupun Appstore
  3. Membuka aplikasi IKD dan mengisi data
  4. Memverifikasi wajah
  5. Scan Barcode dengan petugas Dinas Dukcapil setempat
  6. Mengecek kotak masuk email untuk mendapatkan kode aktivasi dan tautan aktivasi dari SIAK Terpusat
  7. Mengaktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima melalui email, isi capca sesuai yang diminta aplikasi
  8. Mengklik tombol aktivasi atau selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN LAINNYA YANG BERBASIS DIGITAL

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0821-5907-5753

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

 7. Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"