Pelayanan Laboratorium

No. SK: SK/005/12/PKM.SK/I/2024

  1. Pasien yang mau berobat tidak bisa diwakilkan
  2. Untuk setiap tindakan medis maka harap didampingi oleh 1 orang anggota keluarga (Untuk menanda tangani surat Informed Consent)

10-30 menit

(kecuali LED dan TCM)

a. Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota ( Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya

a. Pemeriksaan darah lengkap b. Pemeriksaan urine lengkap c. Pemeriksaan dengan Hemato Analyzer d. Pemeriksaan Kolesterol,Asam Urat,gula Darah e. Pemeriksaan Sputum f. Pemeriksaan Sekret Vagina dan Urethra g. Pemeriksaan HIV/AIDS

a.    Melalui Penyampaian Langsung

b.    Whatsapp (0811745607)

c.     Telepon (0811745607)

d.    Media Sosial: IG dan FB Puskesmas Simpang Kawat

e.    Surat Tertulis

f.      Aplikasi SIKESAL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"