Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
    1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
    2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
    3. Kutipan akta kelahiran anak;
    4. Fotokopi KK ayah atau ibu;
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
  • 2. Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
    1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. Kutipan akta kelahiran;
    3. fotokopi KK.

  • Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
    3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
    4. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    6. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  • Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
    6. - Semua berkas persyaratan permohonan dan dokumen yang diterbitkan diarsipkan secara digital dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). - Setiap tahapa proses (input, edit dan output) serta apa yang menjadi kendala penerbitan dokumen dicatatkan dalam bentuk Catatan Kaki dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga penelusuran (tracking) dokumen dapat dipantau secara terbuka oleh seluruh petugas yang memiliki akses SIAK. - Pengurusan dan proses dokumen dilaksanakan secara terintegrasi dengan dokumen lainnya.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d pencatatan pengakuan anak maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. pencatatan pengakuan anak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Cek di tempat
b.      Koordinasi internal
c.       Koordinasi eksternal

d.      Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online