Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 470/414.a/2022

  • Pencatatan Perubahan dari WNA menjadi WNI
    1. a. Petikan keputusan presiden atau keputusan mentri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status
    2. b. Kutipan akta pencatatan sipil
    3. c. KK dan KTP-el
    4. d. Dokumen perjalanan

  • Pencatatan Perubahan dari WNA menjadi WNI
    1. 1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
    2. 2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
    3. 3. Mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik
    4. 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
    5. 5. Menyerahkan berkas, permohonan Surat Keterangan Perubahan dari WNA menjadi WNI kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
    6. 6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak Surat Keterangan Perubahan dari WNA menjadi WNI dan dokumen adminduk lainnya
    7. 7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Perubahan dari WNA menjadi WNI dan dokumen adminduk lainnya kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.  Kotak Saran;
b. Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.  Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d. Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.  Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.  Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Cek di tempat
b. Koordinasi internal
c. Koordinasi eksternal

d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online