Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/414.a/2022

  • Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
    1. a. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada disdukcapil sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan subjek akta.
    2. b. Dalam hal pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud diatas (poin a) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi : dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  • Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
    1. 1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
    2. 2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
    3. 3. Mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik
    4. 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
    5. 5. Menyerahkan berkas, permohonan surat keterangan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
    6. 6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak surat keterangan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
    7. 7. Petugas menyerahkan surat keterangan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembetulan Akta

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Cek di tempat
b. Koordinasi internal
c. Koordinasi eksternal

d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online