Pelayanan PPID

No. SK: 303/BP3MI5/OT.03/III/2024

  1. Surat permohon permintaan Informasi Publik
  2. Fotokopi KTP bagi pemohon perseorangan dan kelompok
  3. Fotokopi akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Huku m dan Hak Asasi Manusia dan identitas pengurus atau kuasa
  4. Formulir permintaan Informasi Publik

  1. adanya permohonan informasi
  2. mencatat permintaan informasi
  3. menanggapi dan menjawab permohonan informasi
  4. mengirimkan surat tanggapan kepada pemohon informasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store