Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 04 TAHUN 2024

  1. Sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data;
  2. Memiliki Alamat email dan nomor HP aktif;
  3. Menggunakan perangkat smartphone dengan system operasi minimal Android 8 atau iOS 11.0;
  4. Smartphone terhubung dengan internet;

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Identital Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.
  2. Pemohon membuka aplikasi IKD dan memasukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor HP dan mengklik tombol verifikasi data;
  3. Pemohon melakukan swafoto untuk verifikasi wajah;
  4. Pemohon memindai QR Code;
  5. Pemohon menerima kode aktivasi dari SIAK melalui email;
  6. Pemohon memilih tombol Aktivasi dalam email;
  7. Pemohon memasukkan 6 digit kode aktivasiyang telah diterima dan mengisi captcha;
  8. Pemohon mengklik tombol “Aktifkan”, lalu “Ya” dan “Tutup” jika diminta;
  9. Setelah proses Aktivasi selesai, login ke aplikasi IKD menggunakan password atau kode yang diberikan sebelumnya;

Masing-Masing pengurusan membutuhkan waktu dari:

  1. 10 menit;
  2. 30 menit;
  3. 1 x 24 jam, atau tergantung jaringan pada sistem.

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Whatsapp/SMS (0852-1994-1449);
  5. Halaman Facebook (Disdukcapil Wakatobi);
  6. Instagram(@disdukcapil_kab.wakatobi);
  7. X (@Capil_Wakatobi);
  8. E-mail (dukcapilwakatobi7407@gmail.com).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Pengaduan ditindaklanjuti kurang lebih 1x24 jam;
  3. Koordinasi;
  4. Sanksi.

SDM yang menampung tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Media Sosial.

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Semua Bidang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store