Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 04 TAHUN 2024

  1. Aduan dari masyarakat

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon melakukan registrasi pengaduan;
  4. Pemohon melakukan pengaduan administrasi kependudukan kepada kepala bidang, permasalahan pemohon telah selesai;
  5. Pemohon melakukan pengaduan lebih lanjut kepada Kepala Dinas jika belum menemukan solusi;
  6. Permasalahan pemohon telah selesai.

Tentatif minimal 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Solusi dari masalah aduan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Whatsapp/SMS (0852-1994-1449);
  5. Halaman Facebook (Disdukcapil Wakatobi);
  6. Instagram(@disdukcapil_kab.wakatobi);
  7. X (@Capil_Wakatobi);
  8. E-mail (dukcapilwakatobi7407@gmail.com).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Pengaduan ditindaklanjuti kurang lebih 1x24 jam;
  3. Koordinasi;
  4. Sanksi.

SDM yang menampung tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Media Sosial.

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Semua Bidang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store