Buku Pokok Pemakaman

No. SK: 04 TAHUN 2024

  1. Pengisian Buku Pokok Pemakaman

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan Buku Pokok Pemakaman yang telah dicetak ke Desa/Kelurahan;
  2. Desa/Kelurahan mengarahkan pengisian buku pokok pemakaman kepada petugas pemakaman/kepala dusun berdasarkan peristiwa kematian yang terjadi;
  3. Petugas Pemakaman/kepala Dusun mencatatkan peristiwa kematian yang terjadi pada buku pokok pemakaman;
  4. Petugas Pemakaman/kepala dusun melaporkan hasil pengisian buku pokok pemakaman;
  5. Desa/Kelurahan Menverifikasi Buku Pokok Pemakaman yang telah diisi;
  6. Desa/Kelurahan mengumpulkan berkas permohonan Akta Kematian Berdasarkan Buku Pokok Pemakaman yang telah diisi;
  7. Desa/Kelurahan melaporkan hasil pengisian Buku Pokok Pemakaman serta menyerahkan berkas permohonan Akta Kematian Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Akta Kematian diterbitkan Berdasarkan hasil pengisian Buku Pokok Pemakaman

Tentatif minimal 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Buku Pokok Pemakaman

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Whatsapp/SMS (0852-1994-1449);
  5. Halaman Facebook (Disdukcapil Wakatobi);
  6. Instagram(@disdukcapil_kab.wakatobi);
  7. X (@Capil_Wakatobi);
  8. E-mail (dukcapilwakatobi7407@gmail.com).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Pengaduan ditindaklanjuti kurang lebih 1x24 jam;
  3. Koordinasi;
  4. Sanksi.

SDM yang menampung tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Media Sosial.

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Semua Bidang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store