Akta Pengakuan Anak

No. SK: 04 TAHUN 2024

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu;
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA;
  6. Mencantumkan e-mail dan Nomor Handphone.

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian Pendaftaran;
  2. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran;
  3. Operator melakukan menginputan data setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar;
  4. Sub Koordinator melakukan validasi data dan pengajuan TTE;
  5. Kepala Bidang melakukan verifikasi TTE;
  6. Kepala Dinas melakukan penertiban tanda tangan Akta Pengakuan Anak secara elektronik (TTE);
  7. Operator melakukan pencetakan Pengakuan Anak yang telah ditandatangani secara elektronik;
  8. Pemohon akan menerima Akta Pengakuan Anak.

Masing-Masing pengurusan membutuhkan waktu dari:

  1. 10 menit;
  2. 30 menit;
  3. 1 x 24 jam, atau tergantung jaringan pada sistem.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Whatsapp/SMS (0852-1994-1449);
  5. Halaman Facebook (Disdukcapil Wakatobi);
  6. Instagram(@disdukcapil_kab.wakatobi);
  7. X (@Capil_Wakatobi);
  8. E-mail (dukcapilwakatobi7407@gmail.com).

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Pengaduan ditindaklanjuti kurang lebih 1x24 jam;
  3. Koordinasi;
  4. Sanksi.

SDM yang menampung tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Kotak Saran;
  4. Media Sosial.

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Semua Bidang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store