Standar Pelayanan Penanganan Bencana Alam Kabupaten Katingan

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Laporan kejadian bencana
  2. Surat keterangan kejadian dari Desa/Kelurahan/Kecamatan
  3. Kartu Keluarga dan KTP Korban Bencana
  4. Dokumentasi kejadian

  1. Penerimaan laporan
  2. Pencatatan
  3. Verifikasi kelengkapan berkas
  4. Pelaporan ke atasan
  5. Menyiapkan petugas penanganan bencana
  6. Inventarisasi perlengkapan dan ketersediaan logistik untuk penanganan bencana
  7. Penyaluran logistik

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendataan dan Pemberian Bantuan Sosial

1. Pelayanan Tatap Muka di Ruangan Bidang Linjamsos

2. Jl. Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kode Pos 74412

3. Website : https://dinsos.katingankab.go.id

4. Email : dinassosialkatingan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Bencana Alam Kabupaten Katingan"