Periksaan Rapit Test Rawat Inap

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. Identitas Pasien
  2. Kartu berobat jika sudah pernah berobat
  3. kartu asuransi ( Bila ada )

  1. pasien datang ke IGD dan diterima oleh petugas
  2. dilakukan triase singkat oleh perawat/dokter
  3. anamnesis dan pemeriksaan singkat oleh paramedik/dokter
  4. pasien dibedakan berdasarkan warna : label hijau : pasien tidak gawat dan tidak darurat label kuning : pasien yang kegawat darurat mengancam nyawa label merah : pasien gawat darurat mengancam nyawa
  5. pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna merah,kuning, hijau
  6. pada waktu jam kerja di poli pasien dengan prioritas hijau ( tidak gawat, tidak darurat ) dikirim ke unit rawat jalan
  7. keluarga pasien /pangantar pasien melakukan pendaftaran
  8. pasien dilakukan skrining dengan rapit test antigen covid
  9. pasien dapat dapat rawat jalan /isolasi mandiri jika hasil pemeriksaan dokter - keluhan pasien ringan dan tidak masuk indikasi rawat inap oleh dokter - dokter memberikan resep obat - keluarga menyelesaikan administrasi di kasir - keluarga mengambil obat di apotik - keluarga menunjukan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas igd - pasien pulang
  10. pasien dirawat inap/isolasi covid jika hasil pemeriksaan dokter - dokter jaga IGD memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien harus di rawat inap - jika keluarga / pasien menyetujui untuk dirawat, keluarga/ pasien melakukan informed consent ( tanda tangan penolakan rawat inap ). - jika keluarga / pasien menyetujui untuk dirawat , keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap di pendaftaran - perawat dan dokter melkukan tindakan sesuai prosedur dan indikasi - dokter jaga igd melaporkan kondisi pasien ke dokter spesialis - jika semua advice dokter spesialis sudah dilakukan , petugas ponek
  11. petugas dan dibantu keluarga mengantar pasien kerungan rawat inap untuk pasien rawat inap
  12. selanjutnya menggunakan prosedur penanganan pasien rawat inap

<60>

Sesuai Perbup No 11 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan RSUD RBC Mesuji : asuransi gratis

Pelayanan dalam bentuk jasa

emai : rsud.rbcmesuji@gmail.com

http://bit.ly/SURVAI KEPUASAAN PELANGGAN RSUD RBC

call center : 082278583266

kritik saran : 082185533382

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Periksaan Rapit Test Rawat Inap"