No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Perubahan Nama Penduduk tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Kutipan Perubahan Nama
4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store