Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. b. Kutipan akta kelahiran anak;
    3. c. fotokopi KK orang tua angkat;
    4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

  • 1. Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
    4. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
    6. - Semua berkas persyaratan permohonan dan dokumen yang diterbitkan diarsipkan secara digital dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). - Setiap tahapa proses (input, edit dan output) serta apa yang menjadi kendala penerbitan dokumen dicatatkan dalam bentuk Catatan Kaki dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga penelusuran (tracking) dokumen dapat dipantau secara terbuka oleh seluruh petugas yang memiliki akses SIAK. - Pengurusan dan proses dokumen dilaksanakan secara terintegrasi dengan dokumen lainnya.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Pengangkatan Anak maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.   Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.   Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Cek di tempat
b.      Koordinasi internal
c.       Koordinasi eksternal

d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online