No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Pengangkatan Anak maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir Pengangkatan Anak
d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store