Kartu Tanda penduduk

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Mengisi Formulir kartu tanda penduduk (F1-21) yang ditanda tanggani oleh kepala desa (Geuchik)
  2. b. Foto Copy KK
  3. c. Melampirkan Surat kehilangan dari kepolisian

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Loket pelayanan menerima berkas persyaratan pembuatan KTP-El memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikan Bon tandan pengambilanKemudian berkas di agendakan.
  3. 3. Verifikasi kelengkapan berkas, dan memberi paraf pada berkas yang lengkap oleh Kasi dan kabid
  4. 4. Petugas mengentri dan percetakan Dokumen

1hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

KTP-el Hilang

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0813 6170 4764

8.    SMS 0813 6170 4764

9.    Kotak saran   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda penduduk "