Pembuatan Kartu tanda Penduduk

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Mengisi formulir kartu tanda penduduk (F1-07) yang ditanda tangani oleh kepala desa (Geuchik)
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. c. Foto Copy Ijazah

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Loket pelayanan menerima berkas persyaratan pembuatan KTP-El Baru ( Perekaman ) dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon di arahkan untuk menunggu panggilan perekaman di ruang tunggu, Kemudian berkas diagenda.
  3. 3. Verifikasi kelengkapan berkas, dan memberi paraf pada berkas yang lengkap oleh Kasi dan kabid
  4. 4. Berkas akan di serahkan ke operator perekaman untuk melakukan perekaman KTP-El Proses percetakan KTP, Suket (Suket dicetaksebagai inisiatif jika belangko KTP sudah tidak tersedia lagi ataupun ada gangguan jaringan sehinga proses percetakn KTP tidak dapat diproses), KTP/SUKET yang sudah di cetak diserahkan kembali ke loket untuk pengambilan oleh masyarakat.

1hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el Baru

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0813 6170 4764

8.    SMS 0813 6170 4764

9.    Kotak saran    

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu tanda Penduduk "