Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 609/1215.202.9/SK/V/2024

  1. KTP
  2. KK
  3. BPJS
  4. KARTU BEROBAT

  1. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien dan mencatat di buku register
  2. Petugas mengambil rekam medis pasien baru jika pasien baru dan mengambil status jika pasien lama
  3. Petugas menyiapkan rekam medis pasien
  4. Petugas mendistribusikan rekam medis ke meja vital sign Petugas meja vital sign menyerahkan status pasien ke ruangan yang dituju Petugas ruangan menyerahkan kembali status rekam medis pasien ke petugas rekam medis Petugas rekam medis mengecek kesesuaian rekam medis yang kembali yang tertulis di buku register Petugas rekam medis mengecek isi dari kelengkapan status rekam medis jika status rekam medis pasien belum lengkap maka petugas rekam medis mengembalikan status rekam medis ke petugas yang memberikan pelayanan untuk melengkapi statusnya kembali Petugas rekam medis memasukkan data rekam medis yang telah lengkap ke family folder Petugas mengembalikan family folder ke lemari rekam medis

Pasien lama ± 5 menit

 Pasien baru ± 10 menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024

 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pendaftaran pasien

Kotak Saran

 Petugas di Meja Informasi

Email  puskesmassiempatrube@gmail.com

    WA 085762751431
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"