Perjanjian Kerja Sama Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan

  1. Mitra kerja sama yang mengajukan permohonan kerja sama harus terdaftar resmi secara hukum, dibuktikan dengan surat keterangan/akta notaris/surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Organisasi.
  2. Tidak sedang dalam sengketa dan/atau konflik internal organisasi
  3. Menyelesaikan prosedur administrasi kerja sama yang berlaku di Lemhannas RI

  1. Tahap Pengajuan dan Penelaah Pengajuan surat permohonan kerja sama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan untuk menjalin kerja sama sebagai pihak pemohon. Pihak Lemhannas RI melakukan penelaahan terhadap pihak pemohon mengenai berbagai aspek tentang legalitas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, kapabilitas, dan aspek kelayakan lainnya yang relevan untuk memberikan keputusan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan kerja sama yang diajukan tersebut
  2. Tahap Legalisasi Penyiapan draft Perjanjian Kerja Sama yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Perencanaan dan Pengembangan (Ditrenbang) Debidtaplaikbs Lemhannas RI sebagai narahubung
  3. Tahap Pengembangan Tahap pengembangan merupakan realisasi lebih lanjut secara rinci berkaitan dengan kerja sama pelaksanaan kegiatan Taplaikbs antara Lemhannas RI dalam hal ini Ditrenbang Debidtaplaikbs Lemhannas RI sebagai leading sektor utama pelaksana kerja sama
  4. Tahap Pelaksanaan dan Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati dan disahkan bersama oleh kedua belah pihak, maka proses selanjutnya adalah tahap pelaksanaan kerja sama

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh masing-masing pihak

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Debidtaplaikbs 

Telp : 021 383 2229 

E-mail : ditrenbangtaplai@gmail.com 

Website : SP4NLAPOR! (https://www.lapor.go.id/)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Kerja Sama Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan"