No. SK: 609/1215.202.9/SK/V/2024
1. Petugas menyapa paien
2. Petugas mengidentifikasi kebutuhan informasi pasien
3. Petugas menjelaskan informasi yang dibutuhkan pasien, dan jika diperlukan dapat memberikan brosur puskesmas kepada pasien
4. Petugas memberikan nomor antrian kepada pasien
Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017Pengisian Buku Register
1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi
3.
Email
puskesmassiempatrube@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Umum