Pelayanan Informasi

No. SK: 609/1215.202.9/SK/V/2024

  1. KTP
  2. KK
  3. BPJS
  4. KARTU BEROBAT

  1. Petugas menyapa paien Petugas mengidentifikasi kebutuhan informasi pasien Petugas menjelaskan informasi yang dibutuhkan pasien, dan jika diperlukan dapat memberikan brosur puskesmas kepada pasien Petugas memberikan nomor antrian kepada pasien

1.    Petugas menyapa paien

2.    Petugas mengidentifikasi kebutuhan informasi pasien

3.    Petugas menjelaskan informasi yang dibutuhkan pasien, dan jika diperlukan dapat memberikan brosur puskesmas kepada pasien

4. Petugas memberikan nomor antrian kepada pasien

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024

 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pengisian Buku Register

1.    Kotak Saran

2.    Petugas di Meja Informasi

3.    Email  
     
puskesmassiempatrube@gmail.com

       4. WA 085762751431
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"