Standar Pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Terdaftar sebagai LKS
  2. Terdapat Pengurus LKS
  3. Memiliki SK yang disahkan oleh Pimpinan LKS

  1. Pengajuan pendaftaran LKS
  2. Proses akreditasi LKS
  3. Perencanaan Bantuan Sosial/Hibah LKS
  4. Penyaluran Bantuan Sosial/Hibah LKS
  5. Monitoring Bantuan Sosial/Hibah LKS
  6. Pelaporan hasil pelayanan LKS

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Bantuan Sosial atau Hibah LKS

- Pengaduan Langsung

- Melalui Website dan Email Dinas Sosial Kabupaten Katingan

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 085392179123 (Margareta, S.Tr.Gz)

- SMS Pengaduan : 085392179123 (Margareta, S.Tr.Gz)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"