Pengangkatan Anak

No. SK: 800/Dinsos/155/VI/2024

  1. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Ke Dinas Sosial Kabupaten
  2. Surat Permohonan Izin Pengakatan Anak ke Dinas Sosial Provinsi
  3. Surat Pernyataan Motivasi
  4. . Surat persetujuan Keluarga
  5. Surat persetujuan orang tua kandung
  6. Surat Pernyataan memberikan hak dan status yang sama
  7. Surat pernyataan akan memberitahukan asal-usul anak
  8. Surat Pernyataan tidak akan menjadi wali nikah
  9. Surat pernyataan anak memberi hibah
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Suami dan Istri)
  11. Surut Keterangan kesehatan Jiwa (Suami dan Istri)
  12. Surat Keterengan Kesehatan Reproduksi (Suami dan Istri)
  13. Fotocopy KTP Calon Orang Tua angkat (Suami dan Istri
  14. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat (Suami dan Istri)
  15. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Kandung
  16. Fotocopy KTP, Buku Nikah Orang Tua Kandung
  17. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  18. Fotocopy Daftar Gaji (Bagi PNS) (Suami dan Istri)
  19. Foto warna ukuran Post Card COTA (Suami dan Istri)
  20. Foto warna ukuran Post Card Calon Anak Angkat (CAA)
  21. Surat Pernyataan adopsi telah melalui musyawarah keluarga
  22. Surat Penyerahan anak dari Orang Tua Kandung COTA
  23. Daftar susunan keluarga/saudara kandung dari COTA
  24. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
  25. Surat pengantar dari Dinsos Kabupaten Gorontalo Ke Dinsos Prov. Gorontalo
  26. Laporan Kinerja Pekerja Sosial dari Dinsos Kab. Gorontalo
  27. Syarat Menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) : Sehat Jasmani dan Rohani
  28. . Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  29. Beragama sama dengan agama Calon Anak
  30. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana
  31. Berstatus menikah paling singkat 5 Tahun
  32. Tidak merupakan pasangan sejenis
  33. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  34. Dalam keadaan mampu Ekonomi dan Sosial
  35. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang atau wali anak.
  36. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengakatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak dan kesejahtraan, dan perlindungan anak
  37. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  38. Telah mengausuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan, dan
  39. Memperoleh izin Manteri dan/atau Kepala Instansi Sosia
  40. Kriteria anak yang diangkat : Belum berusia 18 Tahun
  41. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan tanggung jawabnya sebagai orang tua
  42. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  43. Memerlukan perlindungan khusus

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) melaporkan ke Dinas Sosial akan melakukan pengakatan anak
  2. Dinas Sosial melakukan assesmen kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  3. Calon Orang Tua Angkat (COTA) melengkapi berkas yang diperlukan senagai persyaratan pengakatan anak
  4. Dinas Sosial melakukan Home Visit 1 sebagai laporan sosial kelayakan Calon Orang Tua (COTA).
  5. Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan SK Izin pengasuhan sementara selama 6 bulan
  6. Home Visit 2 Laporan perkembangan anak
  7. Dinas Sosial Provinsi melakukan sidang PIPA
  8. Rekomendasi Tim PIPA, SK Izin pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Provinsi
  9. Pengadilan semua dokumen persyaratan (Asli).
  10. Penetapan Pengadilan
  11. Permohonan pengakatan anak di terima (sesuai putusan pengadilan)
  12. Dinas Sosial Provinsi melakukan pendataan
  13. Orang Tua Angkat Perkembangan Anak 1 Tahun Sekali

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

Email: dinsoskabgorontalo123@gmail.com

 Whatsapp: 0852-9824-2965 (Ibu Dian)

 Instagram: @dinsos.kabgor

d. Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsoskabgorontalo123@gmail.com