Kartu Keluarga

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  2. b. Foto copy KK yang hilang ( jika ada)
  3. c. Foto copy KTP-El
  4. d. Email dan No Hp

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Kartu Keluarga dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan KK Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas, dan memberi paraf pada berkas,oleh Kasi dan kabid Kemudian dokumen diserahkan keoperator.
  4. 4. PetugasMengentri data dan Percetakan dokumen yang sudah dikonfirmasi Kadis, dokumen yang sudah selesai diserahkan ke pemohon.

1hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

kartu keluarga hilang dan Rusak

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6007 6791

8.    SMS 0852 6007 6791

9.    Kotak saran     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga "