Standar Pelayanan Kerjasama dengan Pihak Ketiga (Mitra Bisnis)

  1. Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD a. Membuat surat permohonan kerjsama ke Direktur b. Menghubungi bagian kerjasama /Kemitraan
  2. Instansi Swasta, Perseroan Terbatas dan CV a. Membuat surat permohonan kerjasama ke Direktur c. Menghubungi bagian kerjasama /Kemitraan b. Melampirkan campany profile c. Melampirkan penawaran harga d. Membuat proposal kegiatan bila diperlukan

  1. Calon mitra bisnis membuat surat permohonan kerjasama yang di tujukan ke Direktur melalui bagian kerjasama/kemitraan dengan melampirkan campany profil, penawaran harga dan proposal bila ada
  2. Surat permohonan dari mitra bisnis di ajukan dan dimintakan disposisi direktur
  3. Setiap bentuk penawaran dan permohonan kerjasama dari mitra bisnis tidak serta merta langsung disetujui, namun akan dipertimbangkan kesiapannya dengan melakukan koordinasi intern ke bagian/bidang/unit terkait.
  4. Bila diperlukan calon mitra bisnis dapat melakukan presentasi dihadapan direktur, jajaran direksi, user dan bagian atau bidang terkait.
  5. Pertimbangan, pembahasan, dan penawaran serta kesepakatan apakah kerjasama dapat disetujui atau tidak disetujui diberikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan diterima
  6. Selanjutnya bagian kerjasama dan mitra bisnis membahas draf perjanjian secara bersama-sama dengan melibatkan user, bagian/bidang dan unit terkait
  7. Hal-hal yang telah disepakati bersama selanjutnya dituangkan dalam klausul-klausul perjanjian kerjasama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak

1.       Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja

2.       Pertimbangan, pembahasan, dan penawaran serta kesepakatan apakah kerjasama dapat disetujui atau tidak  disetujui diberikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan diterima.

3.    Proses pembuatan MoU /PKS mulai dari diterimanya disposisi surat dari atasan hingga penandatangan kedua belah pihak selesai dalam kurun waktu 12 sampai dengan 30 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Proses pembuatan MoU dan Perjanjian kerjasama

1.      Email : pengaduan@rsudaws.co.id

2.      Website : www.rsudaws.co.id

3.      Telepon : (0541)738050,ext 257

4.      SMS : 081212214740

5.      Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD AWS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerjasama dengan Pihak Ketiga (Mitra Bisnis)"