35 Menit
Tidak dipungut biaya
Hasil Smartcard
1. Memperoleh informasi mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan
2. Mendapat Informasi pelayanan sesuai dengan standar Pelayanan publik (SPP)
3. Kotak saran pengaduan di Dinas Perhubungan Kab.Bangkalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store