Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery)

  1. Surat permohonan uji kendaraan bermotor
  2. Fc STNKB
  3. Fc Buku Uji
  4. Gesekan nomor rangka dan nomor mesin
  5. Fc KTP Pemilik
  6. Rekomendasi mutasi masuk
  7. Rekomendasi numpang uji untuk kendaraan luar Domisili

  1. Mengisi formulir permohonan uji
  2. Mendaftar untuk mendapat penetapan waktu dan tempat uji
  3. membawa kendaraan ke balai pengujian
  4. Mengikuti tata cara pengujian kendaraan
  5. Penetapan hasil uji
  6. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, diberi kesempatan untuk kemudian dilakukan pengujian kendaraan kembali
  7. Bagi Kendaraan yang lulus uji, akan mendapatkan buku uji, pengetokan tanda uji/ plat uji, pengecatan plat samping dan kendaraan dinyatakan layak jalan/operasi

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Smartcard

1. Memperoleh informasi mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan

2. Mendapat Informasi pelayanan sesuai dengan standar Pelayanan publik (SPP)

3. Kotak saran pengaduan di Dinas Perhubungan Kab.Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

100.3.4.4/084.1/433.111/2024

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery)"