Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan

No. SK: Standar Pelayanan Pengujian dan atau Kalibrasi Ala

  • Pelaksanaan Dalam Laboratorium
    1. Membawa Alat Kesehatan
  • Pelaksanaan In Situ
    1. Membuat Surat Permohonan Kalibrasi
    2. Membuat Surat Persetujuan Penawaran Biaya dan Melunasi Biaya Akomodasi Kalibrasi

  • Pelaksanaan In Situ
    1. Pemohon mengirim surat permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp yang berisi: - Identitas jelas pemohon (nama, alamat, kontak person) - Jumlah dan jenis alat kesehatan yang diajukan
    2. Petugas pelayanan teknis memproses surat penawaran yang memuat pola tarif, akomodasi petugas pengujian/ kalibrasi, dan klausul yang telah ditetapkan;
    3. Petugas persuratan mengirim surat penawaran kepada pemohon;
    4. Pemohon melakukan persetujuan atas surat penawaran dengan mengirimkan surat persetujuan dan/atau surat perintah kerja;
    5. Petugas pelayanan teknis melakukan proses order kepada laboratorium pengujian/ kalibrasi;
    6. Kepala Instalasi Laboratorium Pengujian/ Kalibrasi Alat Kesehatan melakukan penjadwalan dan penyiapan personel yang akan diberangkatkan;
    7. Customer Service melakukan konfirmasi penjadwalan melaui whatsapp
    8. Petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi menyiapkan analizer dan lembar kerja yang sesuai;
    9. Petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi melakukan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan;
    10. Petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi memindahkan isian hasil lembar kerja menjadi draft laporan hasil uji;
    11. Petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi menyerahkan draft laporan hasil uji untuk dilakukan selia dan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium Pengujian/ Kalibrasi;
    12. Petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi menyerahkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada petugas pelayanan teknis untuk diproses penagihan dan laporan hasil uji ke petugas sertifikat di Tim Kerja Pelayanan Teknis dan Kemitraan;
    13. Petugas pelayanan teknis membuat lampiran tagihan untuk ditindaklanjuti dengan surat penagihan dari bendahara penerimaan;
    14. Bendahara penerimaan membuat surat penagihan untuk dikirimkan ke pelanggan;
    15. Petugas sertifikat melakukan drafting sertifikat dan mengunggah pada sistem untuk dilakukan esign oleh Kepala BPAFK Surakarta;
    16. Petugas sertifikat melakukan cetak dan pindai sertifikat serta laporan hasil uji kemudian menyampaikannya pada petugas pengiriman di Sub Bagian Administrasi Umum;
    17. Pelanggan melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerimaan melalui metode yang telah ditentukan;
    18. Petugas pengiriman melakukan pengiriman sertifikat dan laporan hasil uji kepada pelanggan sesuai dengan alamat yang diberikan;
    19. Pelanggan menerima sertifikat dan laporan hasil uji;
    20. Pelanggan dimungkinkan untuk melakukan konsultasi terkait hasil pengujian/ kalibrasi yang difasilitasi oleh petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi.

Sertifikat Kalibrasi terbit paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan

Terdapat 112 jenis pelayanan kalibrasi dengan rentang tarif Rp 84.000-Rp 2.076.000

Terkait jenis dan daftar harga secara lengkap bisa dicek di link berikut : https://bpafk-surakarta.go.id/download-bpfk/

Sertifikat Kalibrasi dan Laporan Hasil Uji

Whatsapp : 08112657609

Telepon : (0271) 644579

lapor.go.id

Web : https://bpafk-surakarta.go.id/pengaduan-2/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan"