Standar Pelayanan Komunitas Adat Terpencil

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  • Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (P-KAT):
    1. Surat usulan potensi lokasi P-KAT dari Kepala Desa
    2. Jumlah KK Potensi P-KAT

  1. Melengkapi berkas usulan sebagai berikut: a) Foto Potensi Lokasi P-KAT. b) Fotocopy Adminduk Masyarakat potensi lokasi P-KAT. c) Gambaran Umum Geografis potensi lokasi P-KAT.
  2. Pemetaan
  3. Penjajakan awal dan study kelayakan
  4. Semiloka
  5. Pemberdayaan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Lokasi Komunitas Adat Terpencil

- Pengaduan Langsung

- Melalui Website dan Email Dinas Sosial Kabupaten Katingan

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 085392179123 (Margareta, S.Tr.Gz)

- SMS Pengaduan : 085392179123 (Margareta, S.Tr.Gz)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Komunitas Adat Terpencil"