Rekomendasi Usulan Program Indonesi Pintar (PIP)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan;
  2. Membawa Kartu Keluarga yang Terkoneksi Dukcapil
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. pastikan pemohon membawa SKTM dari Desa/Kelurahan Terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Membawa Fotovopy Kartu Keluarga petugas akan melakukan Pengecekan DTKS terlebih dahulu jika ada maka akan dibuatkan surat rekomendasi Usulan PIP

waktu penyelesaian layanan ini jika dicek data keseluruhan lengkap dan terdaftar dalam DTKS maka akan diproses sesuai ketentuan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PIP

pengaduan terkait pengaduan akan dicek data terlebih dahulu untuk identifikasi masalah lalu diarahkan kepada instansi terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usulan Program Indonesi Pintar (PIP)"