Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Proses

  1. KTP / KK / Kartu JKN-KIS

  1. 1. Pengunjung mengambil Nomor Antrian 2. Petugas memanggil pasien sesuaiNomor antrian 3. Petugas meminta kartu identitas pasien(KTP/KK/Kartu JKN-KIS) 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas menuliskan data pasien di buku register 6. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi SIKDA dan P-CARE BPJS 7. Petugas mengembalikan kartu identitas pasien 8. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku 9. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan

10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

1. Umum : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2020 Tentang PeninjauanTarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Konsultasi kesehatan gigi, 2. Pemeriksaan kesehatan gigi, 3. Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1. Kotak Saran 2. Buku keluhan di ruangan/ barcode 3. Instagram @puskesmaskarangasem2 4. Facebook https://www.facebook.com/groups/1732634200299899/ 5. WA 081239991810 6. https://linktr.ee/surveykarangasem2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Proses "