Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Proses

  1. KTP / KK / Kartu JKN-KIS

  1. 1. Pasien gawat darurat langsung menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat 2. Petugas melakukan triase untuk mengidentifikasi kegawatdaruratan 3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran 4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital 5. Petugas melakukan penanganan awal untukpertolongan pertama / basic life support 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan 7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien / keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan / tindakan yang akan dilakukan 8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent 9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan 10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil 11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas 12. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada pasien/keluarganya terkait kondisi kesehatannya 13. Petugas memberikan resep obat kepada pasien/pengantar untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum 14. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan pada register dan menginput ke aplikasi SIKDA dan P- Care BPJS

1. Respon time kasus gawat darurat oleh petugas kurang dari 3 menit 2. Lama tindakan disesuaikan dengankondisi pasien dan jenis tindakan

1. Umum : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2020 Tentang PeninjauanTarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Pelayanan kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitanhewan penular rabies 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1. Kotak Saran 2. Buku keluhan di ruangan/ barcode 3. Instagram @puskesmaskarangasem2 4. Facebook https://www.facebook.com/groups/1732634200299899/ 5. WA 081239991810 6. https://linktr.ee/surveykarangasem2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Proses "