Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020

  • A. Pasien BPJS
    1. Lembar Rujukan dari FKTP
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy KK
    4. Fotocopy Kartu BPJS
    5. Kartu berobat (pasien lama)
  • b. Pasien Umum
    1. Kartu berobat pasien (pasien lama
    2. KTP

  1. Pasien/keluarga pasien mengambil loket antrian di pintu masuk rawat jalan
  2. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran umum atau BPJS sesuai nomor antrian
  3. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan sesuai klinik yang ditujunya

Pelayanan kesehatan di rawat jalan menurut Standar Pelayanan Minimal jangka waktu tunggu di rawat jalan 60 menit atau menyesuaikan dengan kebutuhan pasien di tiap klinik rawat jalan

  • Pasien BPJS

Gratis/tidak dipungut biaya
  • Umum
Pendaftaran pemeriksaan dokter spesialis sebesar Rp. 50.000,-/kunjungan, ditambah biaya tindakan dan pengobatan sesuai kebutuhan pasien.


1. Klinik Dalam, 2. Klinik Anak, 3. Klinik Kebidanan, 4. Klinik Bedah Umum, 5. Klinik Syaraf, 6. Klinik Mata, 7. Klinik Paru, 8. Klinik THT, 9. Klinik Gigi dan Mulut, 10. Klinik Gigi Spesialis, 11. Klinik Kulit dan Kelamin, 12. Klinik Rehab Medik/Fisioterapi, 13. Klinik Orthopedi, 14. Klinik Jiwa/Psikiatri, 15. Klinik Teratai (VCT/HIV), 16. Klinik Laktasi, 17. Klinik DOTS, 18. Klinik EKG, 19. Klinik EEG

Pengaduan keluhan kritik dan saran melalui :

  1. Pusat Informasi RSUD Ciamis
  2. Kotak Saran
  3. Call Center (0265) 771018
  4. SMS Center 082117785618
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"