Standar Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  2. Surat Keterangan Aktif dari Sekolah/Perguruan Tinggi
  3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. KIA
  5. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan cek ke aplikasi SIKS-NG
  3. Jika ditemukan data di Aplikasi SIKS-NG, maka surat keterangan akan diterbitkan
  4. Jika tidak ditemukan data di aplikasi maka akan diproses pada usulan baru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menunggu penetapan SK Mensos bulan berikutnya untuk mendapatkan surat keterangan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Pengaduan Langsung

- Melalui Website dan Email Dinas Sosial Kabupaten Katingan

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 085392179123 (Margareta, S.Tr.Gz)

- SMS Pengaduan : 085392179123 (Margareta, S.Tr.Gz)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"