Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440.1/001.2/KEP/2023

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran di mesin antrian melalui petugas dan mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan.
  4. Pasien mendapatkan nomor antrian ruang pemeriksaan yang dituju
  5. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju

15 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Mendapatkan pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas; Mendapatkan pelayanan rekam medis pasien

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@pkmbuluspesantren2),atau no whatsapp (081327670956) 

b. Petugas mencatat semua pengaduan. 

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

 d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"