Pelayanan Kefarmasian

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa resep dari ruang pemeriksaan

  1. Pasien menyerahkan resep dari dokter/dari ruang pemeriksaan
  2. petugas melakukan telaah resep
  3. petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
  4. petugas menyiapkan obat dan memberi etiket
  5. petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesauain obat dengan resep
  6. petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan melakukan identifikasi pasien dan memberi informasi obat

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah

pelayanan farmasi atau obat pada pasien

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"