Pelayanan Gawat Darurat

  1. Identitas pasien dan penanggung jawab
  2. jaminan sosial kesehatan (bila ada)
  3. Pasien dengan diagnosis sesuai kompetensi Dokter 4A

  1. Pasien masuk UGD
  2. Petugas menyarankan pasien tidur ditempat tidur tindakan
  3. petugas mengarahkan keluarga/pendamping menuju loket pendaftaran
  4. petugas/dokter melakukan skrining TRIASE, anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital.
  5. petugas/dokter melakukan pemeriksaan lain secara head to toe
  6. jika pasien tidak indikasi mondok diberi tindakan sesuai dengan keluhannya
  7. pasien yang indikasi mondok langsung diberi rujukan untuk mendapat tindakan lebih lanjut
  8. pasien yang tidak indikasi mondok di perbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi
  9. sebelum pulang pasien diberi informasi tentang kapan kontrol, apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama perawatan di rumah

Waktu pelayanan : 24 Jam

Waktu tunggu : 5-10 menit

Pengkajian Awal : 15 menit

Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Hari rawat : sesuai kebutuhan

Peraturan daerah kabupaten kebumen nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Penanganan gawat darurat, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, perawatan atau pengobatan selama di ruang tindakan, pemeriksaan oleh dokter penanggung jawab pasien

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"