Persalinan 24 Jam

  1. Buku KIA
  2. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS bila punya
  3. Pasien didampingi keluarganya

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan persalinan
  2. Dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  5. dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang bersalin
  7. pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan di ruang bersalin dilakukan sesaui SOP yang berlaku

1. Jadwal Pelayanan : 24 jam

2. Waktu Persalinan normal : 2 jam

3. Waktu pengawasan post partum : 6 jam

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

Pertolongan persalinan dan rujukan

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan 24 Jam"