Pojok Gizi

No. SK: 001 / SK / UKPP / 2023

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran/rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Rekam medis pasien

  1. Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran/rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal lahir, nomer RM)
  4. Petugas melakukan assessment gizi meliputi: antropometri, biokimia, fisik klinis, dan dietary (asupan makan)
  5. Petugas memberikan diagnosa gizi pasien
  6. Petugas memberikan intervensi gizi berupa konseling gizi kepada pasien (penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis bahan makanan yang dianjurkan dan yang dipantang)
  7. Petugas memberikan rencana monitoring dan evaluasi pada pasien
  8. Petugas melakukan pencatatan dan dokumentasi pada register gizi dan rekam medis pasien
  9. Petugas mengembalikan RM pasien ke poli awal

Waktu Tunggu Rawat Jalan ≤ 10 menit

Waktu Pelayanan ≤ 30 menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahin 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

1. Asuhan gizi anak 2. Asuhan gizi calon pengantin 3. Asuhan gizi ibu hamil 4. Asuhan gizi kasus penyakit tidak menular

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

Youtube : Puskesmasngulankulon 

No Whatsapp : 081234953115

Instagram : @puskesmasngulankulon

TikTok : Puskesmas Ngulankulon

Facebook : Pukesmas Ngulankulon

Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner


Pelanggan bisa klik diAD_4nXe82NFPwNeLXwvFHfN78eykxUsSbEYGTUdE

PENGADUAN MASYARAKAT




  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  1. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  2. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  3. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  1. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  2. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pojok Gizi"