Pelayanan Pemeriksan Umum

No. SK: NO 469/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG KEBIJAKAN PEL

  1. Seluruh Pasien yang telah melakukan pendaftaran dan telah dilakukan pemeriksaan di meja pemeriksaan
  2. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran dan telah dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien menunggu di kursi tunggu sampai pasien dipangil oleh petugas sesuai dengan nomor urut
  3. Dokter melukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  4. Dokter melakukan rujukan ke unit lain bila diperlukan dan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Dokter melakukan penegakan diagnosa dan menentukan terapi pasien
  6. Dokter melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pasien
  7. Dokter menuliskan resep obat untuk diambil ke ruang obat puskesmas
  8. Dokter melakukan rujukan eksternal bila diperlukan

Jangka waktu 10 15 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

pasien mendapatkan perawatan yang sesuai

1. Kotak pengaduan
2. Email : puskesmassibande18@gmail.com
3. Whatsapp : +6281377492483
4. Meja informasi
5. Telepon : +6281377492483
6. Facebook : Puskesmas Sibande
7. Tiktok : pkmsibandego
8. Instagram : puskesmas_sibande
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksan Umum"