Poli Gigi

No. SK: 001 / SK / UKPP / 2023

  1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. Identitas Diri (KTP, KK, BPJS, dll)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM)
  3. Petugas melakukan pengkajian awal pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang diperlukan dan penatalaksanaan (Tindakan, terapi dan edukasi) kepada pasien
  5. Petugas melakukan rujukan internal (Poli Gizi, Laboratorium, Poli Umum/Lansia,Poli KIA, Poli MTBS, UGD) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan
  6. Bila status Pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir sebelum ke apotek.
  7. Bila Status pasien BPJS, Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke apotik
  8. Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan E-link

Waktu Tunggu Rawat Jalan  ≤ 10 menit

Waktu Pelayanan ≤ 60 menit atau sesuai indikasi pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Kesehatan Gigi 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Sakit 4. Surat Keterangan Sehat 5. Resep Dokter

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

Youtube : Puskesmasngulankulon 

No Whatsapp : 081234953115

Instagram : @puskesmasngulankulon

TikTok : Puskesmas Ngulankulon

Facebook : Pukesmas Ngulankulon

Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner


Pelanggan bisa klik diAD_4nXe82NFPwNeLXwvFHfN78eykxUsSbEYGTUdE

PENGADUAN MASYARAKAT




  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  1. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  2. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  3. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  1. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  2. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"