Pelayanan Rekam Medik

No. SK: NO 469/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG KEBIJAKAN PEL

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /KK/ Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  2. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 tahun 2024 ( Pasien Umum )

  1. 1. Petugas informasi menyapa pasien.
  2. 2. Petugas informasi mengidentifikasi kebutuhan pasien.
  3. 3. Untuk pasien emergensi petugas mengarahkan ke ruang gawat darurat.
  4. 4. Petugas informasi megarahkan pasien untuk cuci tangan di tempat yang sudah disediakan dan gunakan masker saat berada di puskesmas.
  5. 5. Petugas informasi meminta syarat berobat (kartu BPJS/KTP) untuk melihat faskes yang disetujui atau tidak.
  6. 6. Petugas informasi memberikan nomor antrian.
  7. 7. Untuk Pasien TB petugas informasi untuk langsung kejalur khusus ke ruangan pemeriksaan TB jika pasien lama, jika pasien baru petugas informasi meminta KTP/BPJS pasien untuk didaftarkan di pendaftaran. Pasien TB tidak di berikan nomor antrian.
  8. 8. Petugas informasi mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftarkan pasien di pendaftaran, jika tidak memiliki keluarga maka petugas informasi yang mendaftarkan pasien ke pendaftaran.
  9. 9. Petugas pendaftaran memanggil sesuai dengan nomor antrian.
  10. 10. Petugas pendaftaran menanyakan siapa yang berobat dan identifikasi kebutuhan pasien sesuai dengan keluhannya.
  11. 11. Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien pernah datang berkunjung sebelumnya, bila pernah petugas meminta kartu KTP atau BPJS yang sudah di berikan label nomor rekam medis, dan jika belum pernah petugas meminta KTP dan BPJS untuk di berikan label nomor rekam medis.
  12. 12. Petugas pendaftaran menyiapkan blanko rekam medik untuk pasien baru atau mencari nomor rekam medis untuk pasien lama di lemari penyimpanan dan mencatatnya.
  13. 13. Petugas pendaftaran mencatat di buku register.
  14. 14. Petugas pendaftaran memberikan status rekam medis kepada pasien untuk dibawa ke meja triase dan diserahkan ke petugas triase.
  15. 15. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk kembali di ruang tunggu sembari di panggil di meja triase. Petugas pendaftaran mengantar Pasien TB ke ruang TB.


1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis untuk BPJS

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

1.Kotak pengaduan
2.Email : puskesmassibande18@gmail.com
3.Whatsapp : +6281377492483
4.Meja informasi
5.Telepon : +6281377492483
6.Facebook : Puskesmas Sibande
7. Tiktok : pkmsibandego
8. Instagram : puskesmas_sibande
9. Kuesioner kepuasan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"