Pelayanan Pelaksanaan Ujian DInas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Calon peserta harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  2. Surat pengantar dari OPD dilampiri daftar nominatif peserta dan dilengkapi dokumen pendukung (SK Pangkat dll) diupload ke link google form

  1. BKPSDM membuat dan mengirim surat permohonan fasilitasi ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya di Sidoarjo
  2. Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya menerima dan membuat surat balasan ke BKPSDM terkait jadwal pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP serta metode pelaksanaan ujian
  3. BKPSDM membuat dan mengirim surat edaran penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS yang ditujukan ke OPD dilingkungan Pemkab.Situbondo yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  4. Surat Edaran Kepala BKPSDM berisi tentang ketentuan calon peserta, PNS yang dibebaskan dari Ujian Dinas dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi
  5. Bidang Bangsitur meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan calon peserta ujian
  6. Berkas calon peserta yang lulus persyaratan administrasi selanjutnya diupload ke aplikasi AREK BKN untuk diverifikasi ulang oleh Tim verifikator Kanreg II BKN
  7. Kanreg II BKN membuat dan mengirim surat hasil verifikasi & validasi calon peserta ujian ditujukan ke Kepala BKPSDM
  8. Kanreg II BKN membuat dan mengirim surat hasil verifikasi & validasi calon peserta ujian ditujukan ke Kepala BKPSDM
  9. Peserta Ujian mengikuti Tes CAT di Ruang CAT Kanreg II BKN Surabaya
  10. Peserta Ujian Dinas Tk. I dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) mengikuti Tes CAT sedangkan peserta Ujian Dinas Tk. II mengikuti Tes CAT dan tes wawancara oleh Tim Penguji BKN / Pejabat Pemkab. Situbondo
  11. Kanreg II BKN mencetak hasil ujian yang telah ditandatangani Kepala Kanreg II BKN dan menyerahkan ke BKPSDM selaku instansi penyelenggara
  12. BKPSDM menerima dan mengumumkan hasil ujian dengan membuat surat edaran ke OPD tentang kelulusan peserta
  13. BKPSDM membuat dan menerbitkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) dan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUPKP)
  14. BKPSDM membuat laporan penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan

Dibutuhkan waktu kurang lebih 7 hari untuk proses pelayanan Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

Jika terdapat keluhan atau informasi lebih lanjut terkait pelayanan Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat (UPKP) bisa menghubungi BKPSDM Situbondow1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store