Siap Antar Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo (SI TARI)

  • Pelayanan Pengembalian Barang Bukti
    1. KTP atau Kartu Identitas
    2. Surat Kuasa dan KTP pemberi kuasa (jika pengembalian barang bukti diwakilkan)
    3. Surat putusan pengadilan
    4. Apabila Barang Bukti berupa kendaraan agar menunjukan BPKB dan STNK (ASLI)
  • DELIVERY PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
    1. KTP atau Kartu Identitas
    2. Surat Kuasa dan KTP pemberi kuasa (jika pengembalian barang bukti diwakilkan)
    3. Surat putusan pengadilan
    4. Apabila Barang Bukti berupa kendaraan agar menunjukan BPKB dan STNK (ASLI)

  • Pelayanan Pengembalian Barang Bukti
    1. 1. Masyarakat melampirkan berkas persyaratan pengembalian barang Bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo
    2. 2. Jaksa Memverifikasi berkas persyaratan pengembalian barang bukti yang dilampirkan masyarakat
    3. 3. Jaksa menyerahkan Barang Bukti kepada yang berhak disertai berita acara serah terima barang bukti
  • DELIVERY PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
    1. 1. Petugas Barang Bukti menyiapkan barang bukti berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap( INKRACHT), kemudian meneruskan ke jaksa selaku eksekutor
    2. 2. Jaksa Memverifikasi berkas barang bukti yang akan diserahkan kepada yang berhak
    3. 3. Jaksa mengantarkan barang bukti kepada yang berhak disertai berita acara serah terima Barang Bukti

DELIVERY PENGEMBALIAN BARANG BUKTI 

1. Petugas Barang Bukti menyiapkan barang bukti berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap( INKRACHT), kemudian meneruskan ke jaksa selaku eksekutor

2. Jaksa Memverifikasi berkas barang bukti yang akan diserahkan kepada yang berhak

3. Jaksa mengantarkan barang bukti kepada yang berhak disertai berita acara serah terima Barang Bukti

PELAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI 

1. Masyarakat melampirkan berkas persyaratan pengembalian barang Bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo

2. Jaksa Memverifikasi berkas persyaratan pengembalian barang bukti yang dilampirkan masyarakat 

3. Jaksa menyerahkan Barang Bukti kepada yang berhak disertai berita acara serah terima barang bukti  

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti Antar Jemput

Melaporkan ke Contact Center SI TARI 081232696046

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Siap Antar Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo (SI TARI)"