DELIVERY PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
1. Petugas Barang Bukti menyiapkan barang bukti berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap( INKRACHT), kemudian meneruskan ke jaksa selaku eksekutor
2. Jaksa Memverifikasi berkas barang bukti yang akan diserahkan kepada yang berhak
3. Jaksa mengantarkan barang bukti kepada yang berhak disertai berita acara serah terima Barang Bukti
PELAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
1. Masyarakat melampirkan berkas persyaratan pengembalian barang Bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo
2. Jaksa Memverifikasi berkas persyaratan pengembalian barang bukti yang dilampirkan masyarakat
3. Jaksa menyerahkan Barang Bukti kepada yang berhak disertai berita acara serah terima barang bukti
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti Antar Jemput
Melaporkan ke Contact Center SI TARI 081232696046
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store