Pelayanan rawat inap

No. SK: NO 469/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG KEBIJAKAN PEL

  1. Seluruh Pasien yang telah melakukan pendaftaran dan dilakukan tindakan dan anamneses di unit gawat darurat/poli
  2. Bersedia melakukan pembayaran sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Pasien telah dilakukan tindakan dan anamneses di unit gawat darurat atau poli;
  2. Pasien mengisi formulir inform consent;
  3. Pasien dan keluarga dilakukan orientasi ruangan;
  4. Pasien atau kelauarga mengikuti jadwal berkunjung yang telah ditetapkan;
  5. Dokter dapat melakukan rujukan eksternal bila diperlukan.

10 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis untuk BPJS

pasien mendapatkan perawatan yang sesuai

1. Kotak pengaduan
2. Email : puskesmassibande18@gmail.com
3. Whatsapp : +6281377492483
4. Meja informasi
5. Telepon : +6281377492483
6. Facebook : Puskesmas Sibande
7. Tiktok : pkmsibandego
8. Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"