Pelayanan Pajak Reklame

No. SK: KEPT/2020/35.09.423

  1. Nomor NPWPD
  2. Pembuatan akun dan user untuk aplikasi Pajak Daerah lainnya
  3. Surat izin reklame
  4. Data subjek pajak reklame
  5. Data hasil pengukuran Reklame/ data objek pajak reklame

  1. Daftar user dan akun di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
  2. Pembuatan NPWPD
  3. Wajib Pajak diberikan user aplikasi untuk pengisian data pajak Reklame ( data subjek dan objek reklame)
  4. Penerbitan SPTPD Daerah)
  5. Penetapan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk wajib pajak dasar membayar pajak
  6. Wajib Pajak Melakukan Pembayaran melalui: bank

7 (Tujuh) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

ppppppp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Whatsapp Center: 081-3586-58026 Pengaduan 2. Melalui Whatsapp Center: 081-3586-58027 3. Instagram : Bapendajember 4. Facebook : Bapendajember 5. Email : Ba12enda@jemberkab.go.id 6. Website : www.ba11endajember.go.id 7. SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame "