Pelayanan Mikrobiologi Viral Load HIV

No. SK: 188.4 /377.D / 2024

  1. Rawat Jalan : - Pasien terdaftar di Poli VCT - Surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik - Rujukan dokter dari faskes lain - KTP/KK pasien
  2. Rawat Inap : - Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter ruangan - KTP/KK pasien - Pasien sudah terdaftar di Poli VCT

  1. Rawat Jalan/Poliklinik : 1. Pasien/petugas datang ke Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik 2. Pasien datang ke Laboratorium Mikrobiologi Klinik untuk dilakukan pengambilan darah pemeriksaan HIV Viral Load 3. Petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinik melakukan pemeriksaan sampel/spesimen dari mulai pra analitik, analitik dan post analitik 4. Petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinik menginput data dan hasil pemeriksaan pada akun SITRUST-HIV 5. Hasil yang di print out akan diverifikasi oleh dokter penanggung jawab Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan kepala ruang Laboratorium Mikrobiologi Klinik 6. Petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinik menyerahkan hasil print out pemeriksaan pada petugas poliklinik
  2. Rawat Inap : 1. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan HIV Viral Load dari dokter penanggungjawab pasien 2.Petugas rawat inap menyerahkan sampel/spesimen ke ruang Laboratorium Mikrobiologi Klinik 3. Petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinik melakukan pemeriksaan sampel/spesimen dari mulai pra analitik, analitik dan post analitik 4. Petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinik menginput data dan hasil pemeriksaan pada akun SITRUST-HIV 5. Hasil di print sebanyak 2 lembar dan diverifikasi oleh dokter penanggung jawab Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan kepala ruang Laboratorium Mikrobiologi Klinik 6. Hasil pemeriksaan print I diambil oleh petugas ruangan dan hasil print II diserahkan ke poliklinik oleh petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinik

24 Jam

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai hasil

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 0813 9350 8000, kemudian akan di proses oleh Tim PPID untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mikrobiologi Viral Load HIV"