Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi KTP yang Meninggal
  4. Fotokopi Surat Keterangan Meninggal

  1. Pemohon datang ke Kemantren
  2. Pemeriksaan berkas permohonan : o Apabila berkas belum benar dan lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi; o Apabila berkas sudah benar dan lengkap, maka dilanjutkan Pembayaran retribusi makam;
  3. Penerbitan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman;
  4. Penyerahan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman kepada pemohon.

120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

  • Email : mg@jogjakota.go.id
  • Telepon : (0274) 388943
  • Surat : Kemantren Mergangsan,
  • Jl. Sisingamangaraja No. 55 Yogyakarta  
  • Kotak Saran;
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Pemakaman"