No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023
120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima
lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store