Rekomendasi Pengusulan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran BPJS/KIS APBD-Kabupaten.

  1. Membawa SKTM Dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Kartu Keluarga yang Terkoneksi Dukcapil
  3. Membawa surat keterangan sakit, dirawat, hamil/melahirkan dari puskesmas/rumah sakit

  1. Pastikan pemohon sudah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan Datang dengan membwa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ambil nomor antrian untuk penyerahan berkas petugas memeriksa kelengkapan dan data pemohon petugas menginput usulan dan memaraf berkas yang sudah selesai diproses mengunjungi kantor BPJS untuk aktivasi kepsertaan

Jangka waktu penyelesaian layanan diproses sesuai waktu yg ditentukan jika berkas persyaratan dipenuhi lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Usulan BPJS/KIS-APBD

pengaduan terkait layanan langsung diproses seusi dengan kendala masalah yang ditemukan dan ditindaklanjuti sesui dengan ketentuan berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengusulan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran BPJS/KIS APBD-Kabupaten."