Pelayanan Radiologi Magnetic Resonance Imaging (MRI)

No. SK: 188.4 /377.D / 2024

  • Rawat Jalan :
    1. Membawa surat pengantar tindakan dari dokter polikinik. - Pasien dibawa ke ruang radiologi untuk menjalankan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. - Pasien menjalankan pemeriksaan, pasien wajib mengikuti prosedur yang telah dijelaskan oleh petugas radiologi. - Pendaftaran rutin, Senin-Kamis pukul 08.00- 13.30, Jum’at pukul 08.00-10.00, dan Sabtu pukul 08.00-11.00. - Membawa rujukan dokter dari faskes lain. - KTP/KK pasien.
  • Rawat Inap :
    1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis/dokter ruangan. - Petugas/perawat ruang mendaftar ke bagian Radiologi.

  1. Rawat Jalan/Poliklinik : 1. Pasien datang ke Radiologi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik. 2. Pasien datang ke Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan MRI sesuai dengan surat pengantar poliklinik atau dari rujukan dokter faskes lain. 3. Petugas Radiologi menginput data pasien. 4. Petugas Radiologi memberikan lembar scrining MRI ke pasien/keluarga pasien untuk diisi. Pasien harus terbebas dari benda logam. 5. Setelah pengisian scrining pasien dilakukan pemerikssaan di ruang MRI. 6. Setelah selesai pemeriksaan, petugas menginformasikan kepada pasien/keluarga bahwa hasil pemeriksaan MRI bisa diambil 3 hari setalah pemeriksaan di loket pendaftaran Radiologi.
  2. Rawat Inap : 1. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan MRI dari dokter penanggungjawab pasien (DPJP). 2. Petugas Radiologi menginput data. 3. Pasien dibawa ke ruang periksa MRI. 4. Pasien terbebas dari benda logam. 5. Hasil pemeriksaan MRI bisa diambil 3 hari setelah pemeriksaan oleh perawat ruang.
  3. Rujukan : 1. Petugas dari faskes lainnya mengirimkan pasien dan surat rujukkan permintaan pemeriksaan MRI dari dokter pengirim. 2. Petugas pengirim membawa pasien dan kelengkapan berkas rujukan. Kemudian petugas Radiologi melakukan verifikasi data pasien dan diinput di sim RS. 3. Petugas Radiologi memberikan lembar scrining yang diisi oleh petugas pengirim dan pasien. Pasien terbebas dari benda logam. 4. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan kepada pasien. 5. Petugas Radiologi menginformasikan apabila hasil MRI bisa diambil 3 hari setelah pemeriksaan dilakukan.

3 Hari

  • Peraturan Daerah Kota Tegal No. 1 Tahun 201Tentang Retribusi Jasa Umum 
  • Peraturan  Daerah  Kota  Tegal  Nomor  1  Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan pemeriksaan MRI sesuai hasil

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms  gateway  dengan  nomor  081393508000kemudian  akan  di  proses  oleh  Tim  PPIuntuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan pemeriksaan MRI sesuai hasil

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi Magnetic Resonance Imaging (MRI)"