Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam Sasanalaya

No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023

  1. Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Fotocopy KTP Pemohon/Ahli Waris

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. Proses penandatanganan
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

120 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman

  • Email : mg@jogjakota.go.id
  • Telepon : (0274) 388943
  • Surat : Kemantren Mergangsan,
  • Jl. Sisingamangaraja No. 55 Yogyakarta  
  • Kotak Saran;
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam Sasanalaya "